(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Surat Rekomendasi KASN(Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk segera mengembalikan jabatan Inspektur Pembantu(Irban) Wilayah satu dan dua tidak digubris oleh Pemkab Minahasa Utara. Pasalnya surat rekomendasi yang ditandatangani barcode oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kimamto bersifat segera dilayangkan KASN tertanggal 10 Agustus 2022. Artinya sudah satu bulan lebih tidak juga ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan KASN.
Diketahui beberapa waktu yang lalu mencuat laporan bahwa kedua Irban tersebut melakukan pungli di Desa Talawaan dan Desa Sawangan dengan memimta uang kepada hukum tua. Akibatnya keduanya “terjungkal” dicopot dari jabatannya dengan terbitnya SK Bupati Minut Joune Ganda SE MAP yang memutasikan Rio Makalew ditugaskan di BKP-SDM dan Riana Verna Pearly Inaray, SE di Dinas Kearsipan Minut.
Hal ini-pun berbuntut dilaporkannya Pemkab Minut ke KASN. Tindak lanjut dari laporan pengaduan masayarakat, KASN-pun melayangkan surat rekomendasi yang tujukan ke Bupati Minut Joune Ganda SE MAP.
Sayangnya surat rekomendasi bernomor B-2869/JP.02.01/08/2022 justru mengendap di BKP-SDM sama sekali tidak digubris oleh Pemkab Minut.
Menurut surat rekomendasi, berdasarkan hasil penelusuran KASN, keputusan pencopotan kedua irban tersebut bersifat sementara sampai ada perintah selanjutnya. Faktanya sampai saat ini jabatan Irban I dan II masih dijabat oleh Denny Mudeng dan Julia Waroka.

Sementara itu menurut surat rekomendasi KASN pada point lima butir a dan b sangat jelas bahwa berdasarkan uraian data dan informasi berikut analisis fakta dan yuridis tersebut diatas, KASN merekomendasikan kepada Bupati Minahasa Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah Minahasa Utara selaku Pejabat yang Berwenang untuk mengembalikan Riana Verna Pearly Inaray, SE dan Rio Stiano Hendrik Rompis Makalew, SE, MAP ke jabatan semula sebagai Irban I dan II.
Keduanya, berdasarkan hasil pengawasan KASN dan diperkuat oleh temuan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menerima uang dari Hukum Tua Desa Sawangan dan Hukum Tua Desa Talawaan.
Surat Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk wajib ditindaklanjuti.
Berdasarkan surat tersebut di atas Bupati Joune Ganda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mematuhi surat rekomendasi ini. Jika tidak hal ini akan berpengaruh pada rekomendasi asesmen Pejabat Tinggi Pratama eselon dua di Minut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Styvy Watupongoh SIP saat akan dikonfirmasi media ini di kantornya pada jam kerja tidak berada di tempat.
“Bapak Kaban tidak ada, sedang tugas luar,” ujar piket kantor pada Senin, (19/09/2022).
Demikian pula saat ditelpon, Kaban mengatakan belum bisa memberi informasi karena sedang menghadap Bupati. Pun pada dua hari berikutnya, Kaban malahan tidak lagi mengangkat telpon.
Sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi berulang kali tetap juga gagal.
Aktivis Minut, William Luntungan saat mintai tanggapan menyesalkan sikap Kaban BKP-SDM ini,
“Semestinya sebagai pejabat Pemkab Minut haruslah terbuka menyampaikan informasi. Bupati Minut Joune Ganda sebaiknya mencopot jabatan Kaban karena tidak maksimal melaksanakan tugasnya. Persoalan surat dari KASN ini harus disikapi dengan serius karena menyangkut nama baik kedua Irban yang dicopot,” tandas Luntungan. (Rub)






