
CAHAYASIANG.ID, Sepanjang sejarah berdirinya Kepolisian Republik Indonesia, insan Bhayangkara dididik untuk senantiasa setia kepada negara, bangsa, dan pimpinan. Prinsip itu tertuang dalam nilai luhur SATYA HAPRABU, sebuah komitmen pengabdian dan loyalitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Namun, hari ini kita menyaksikan sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan. Ulah segelintir oknum justru telah mencoreng kehormatan institusi Polri dan menjadi catatan yang memalukan dalam perjalanan sejarahnya.
Ketika kesalahan dilakukan oleh anggota di tingkat bawah, sering kali dianggap sebagai tindakan yang merugikan institusi, mencederai kehormatan kelembagaan, bahkan dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang harus dipertanggungjawabkan melalui konsekuensi berat, termasuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Lantas, bagaimana ketika dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di tubuh Polri?
Hari ini, keadaan seolah membuka mata kita bahwa persoalan moral, integritas, dan kehormatan institusi bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang bawahan. Justru, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikulnya.
Jangan hanya bawahan yang dituntut menjaga kehormatan institusi, sementara mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan justru dipertanyakan integritasnya.
Sebab kehormatan Polri tidak ditentukan oleh pangkat, jabatan, ataupun kekuasaan, melainkan oleh kejujuran, integritas, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap perbuatan.
SATYA HAPRABU bukan sekadar semboyan loyalitas. Ia adalah kehormatan yang harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar diucapkan melalui kata-kata.
Hendra Jacob. S.IP


