
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Meski menggunanakan modus operandi yang tergolong unik, yaitu dibawah telapak sepatu sebelah kiri, TMJK alias Khezi, 23 tahun, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, digulung tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, Selasa (22/7/2025), pukul 22.00 WITA, di Pelabuhan Samudera Bitung.

Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH MH didampingi dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng SH dan para anggota, awalnya mencurigai gerak-gerik pelaku atas laporan warga, dan langsung melakukan penggeledahan, selanjutnya tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, yang disembunyikan dibawah Telapak Sepatu Sebelah Kiri dan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru.
“Terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang lelaki yang berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp 500.000. terduga pelaku ini, kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Datukramat.
Lanjutnya juga, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bitung.

Ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung, sembari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika. (Yaps).






