CAHAYASIANG.ID // Bitung – Setelah melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap ujaran kebencian yang menggunakan media sosial Facebook pekan lalu, jajaran Satreskrim Polres Bitung, melakukan pengembangan, sekaligus meringkus pelaku, MDM, 49 tahun, di Kota Depok, Senin (19/12/2022).

Diungkapkan Kapolres Bitung, melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro SIK, didampingi Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiabudy S.Sos, pada jumpa Pers, Kamis (22/12/2022) diruang rapat Polres Bitung.
Menurutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Pelaku melakukan postingan dengan di Media sosial Facebook dengan menggunakan akun facebook miliknya MDM dengan judul RUMAH DOA ALFA OMEGA MINISTRY BITUNG dan menuliskan kalimat yang seolah tela terjadi pembantaian teradap gembala serta 2 orang balita dan seorang bayi, oleh oknum penegak hukum, preman dan Lurah setempat atas perintah seorang tokoh agama non Kristen.
Pelaku juga menandai pada akun Feceboook organisasi adat untuk meminta pembelaan. Atas postingan tersebut jajaran Polres Bitung menggelar rapat dan mengundang para toko agama untuk membahas dan menindaklanjuti hal tersebut, namun pihak Polres Bitung melakasanakan pencarian terhadap tersangka yang diketahui berada di Kota Depok.

“Sekitar jam 20:00 WITA tim menjemput
tanpa perlawanan di salah satu rumah kos daerah Kota Depok dan langsung dibawa kembali ke Kota Bitung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dikwatirkan postingan tersangka, akan merusak hubungan masyarakat,”ujarnya.
Lanjutnya juga, keterangan pemeriksaan awal terhadap tersangka, status Facebook tersangka diupload dari Jakarta, kesal karena rumah yang ditempati isterinya dikosongkan pemilik rumah. “Ancaman hukuman yang disangkakan, Pasal 45a UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliyar.
“Barang bukti yang kami amankan, 1 buah Handphone merk Infinix Smart 5 Warna Biru beserta nomor HP, dan Facebook milik tersangka,”ujarnya.
Amboro menghimbau kepada seluruh warga Kota Bitung, agar jangan mudah terpancing dengan sesuatu yang diupload melalui Media Sosial yang belum diketahuin keberadannya.

Tersangka diupload dari Jakarta, kesal karena rumah yang ditempati isterinya dikosongkan pemilik rumah. Sementara untuk ancaman hukuman, Pasal 45a UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliyar. (Yaps)






