• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 16 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Satreskoba Polres Talaud Sita Ratusan Miras Ilegal

Satreskoba Polres Talaud Sita Ratusan Miras Ilegal

26/02/2022
in Kepulauan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Personel Satreskoba Polres Kepulauan Talaud menyita ratusan botol minuman keras (miras), Sabtu (26/02/2022).

Operasi rutin minuman keras (Miras) ilegal Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, yang dipimpin Aipda Ramalan Amiri, berhasil menyita ratusan liter miras ilegal jenis cap tikus serta ratusan botol miras berbagai merk tanpa izin edar.

Kasat Reskoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Berti Polii mengatakan, ratusan miras ilegal berhasil disita dari 10 penjual yang berada di wilayah Kelurahan Melonguane Barat, Kelurahan Melonguane Timur, dan Desa Kiama dalam operasi rutin yang berlangsung sekitar 6’5 jam, dari pukul 14.00 hingga pukul 19.30 WITA, Sabtu (26/02/2022).

“Dari 10 warung tersebut, disita 100 botol miras berbagai merk, dan juga 313 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut semuanya kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, lalu diangkut ke Polres Kepulauan Talaud,” kata Berti.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di ruangan Satreskoba Polres Kepulauan Talaud.

“Para pemilik miras akan dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Berti. (Pembe)

Post Views: 2,494
Bagikan ini :
Previous Post

DPRD Talaud Gelar Paripurna Pembukaan Masa Sidang II
Voker : Pemda Harus Akomodir Hasil Reses

Next Post

Wabup Talaud Tekankan ASN Kreatif dan Inovatif

Next Post

Wabup Talaud Tekankan ASN Kreatif dan Inovatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In