CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Personel Satreskoba Polres Kepulauan Talaud menyita ratusan botol minuman keras (miras), Sabtu (26/02/2022).
Operasi rutin minuman keras (Miras) ilegal Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, yang dipimpin Aipda Ramalan Amiri, berhasil menyita ratusan liter miras ilegal jenis cap tikus serta ratusan botol miras berbagai merk tanpa izin edar.
Kasat Reskoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Berti Polii mengatakan, ratusan miras ilegal berhasil disita dari 10 penjual yang berada di wilayah Kelurahan Melonguane Barat, Kelurahan Melonguane Timur, dan Desa Kiama dalam operasi rutin yang berlangsung sekitar 6’5 jam, dari pukul 14.00 hingga pukul 19.30 WITA, Sabtu (26/02/2022).
“Dari 10 warung tersebut, disita 100 botol miras berbagai merk, dan juga 313 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut semuanya kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, lalu diangkut ke Polres Kepulauan Talaud,” kata Berti.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di ruangan Satreskoba Polres Kepulauan Talaud.
“Para pemilik miras akan dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Berti. (Pembe)