
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kegiatan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH, bersama tim Opsnal. Setelah sebelumnya melakukan penyisiran di Kecamatan Tahuna Barat, tim kemudian mendapatkan informasi adanya penjualan miras tanpa izin di Kampung Petta.
“Dari hasil pengumpulan informasi, kami menemukan adanya aktivitas penjualan miras beralkohol tanpa izin yang dilakukan oleh seorang warga berinisial JG,” ujar IPTU Hevry.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
Miras lokal jenis Cap Tikus dalam kemasan botol Aqua.
Minuman beralkohol impor merk Carlo Rossi dan Tanduay Rhum yang berasal dari Filipina.
Total puluhan botol minuman beralkohol diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
JG, pria kelahiran Petta tahun 1955 yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, diketahui menjual barang-barang tersebut di kios miliknya. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan, khususnya untuk menelusuri jalur distribusi miras dari negara asal hingga ke tangan pelaku.
“Kami akan menelusuri asal usul masuknya miras tersebut, terutama jalur pelintas batas dari Filipina,” tambah Kasat Narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, dan dokumentasi kegiatan turut disertakan sebagai bahan laporan kepada pimpinan. (*Anto)






