CAHAYASIANG.ID, SANGIHE – Knalpot Brong saat ini sudah meresahkan masyarakat terbukti sudah banyak laporan yang masuk ke pihak Kepolisian. Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Ismail Diko, atas Perintah Kapolres AKBP Dhana Ananda Syahputra, S.H, S.I.K, M.Si, sejak beberapa minggu yang lalu sudah melakukan sweeping dan tilang terhadap kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing atau Brong, baik roda dua ataupun roda empat.

Bukan hanya di wilayah Tahuna saja tapi sampai ke Polsek – polsek dilakukan Operasi. Selain Knalpot Brong juga semua Pelanggaran terhadap Lalu lintas ditindaki.
Kapolres Sangihe, Dhana Ananda Syahputra kepada Media Cahayasiang.id menyatakan semua Pelanggaran terhadap Lalu Lintas di tindaki.
“Bukan cuma Knalpot Brong tapi semua Pelanggaran Lalu Lintas saat ini sedang di lakukan Operasi,” ucap Kapolres Dhana A. Syahputra, Pada Senin (05/02/24).
IPTU Ismail Diko Kasat Lantas mengatakan sampai saat ini sudah ada kurang lebih 40-an Kendaraan yang ditilang.
“Sudah ada 40-an Kendaraan yang di Tilang karena menggunakan Knalpot Brong atau Racing dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Ismail Diko.
Hal yang sama pula di sampaikan Kapolsek Tabukan Utara (Tabut) IPTU. Pluim Minepo Muntu, kami akan tindaki semua Pelanggaran Lalu Lintas.
“Sampai saat ini kami terus melakukan Operasi kalau kedapatan kami akan cabut Knalpot bising atau Brong tersebut,” kata Muntu, saat dihubungi lewat Celluler.

Himbauan dari Kasat Lantas bagi Penjual Onderdil baik di Toko maupun Bengkel yang menjual Knalpot Brong atau Racing, agar tidak lagi menjualnya, karena berdampak tidak baik. (*Anto)






