• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 18 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

14/06/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter
Rakor Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/ Mafia Tanah, Selasa (11/6/2024), Bertempat di Kantor BPN Sulut.

CAHAYASIANG.ID, Sulut – Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/ Mafia Tanah pada Selasa (11/6/2024) di Kantor BPN Sulut.

Rakor tersebut merupakan tahapan dalam rangka mempercepat proses penanganan kasus yang sedang ditangani Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut dengan membangun Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi memastikan semua telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Hasil Rakor menyepakati 4 Target Operasi Mafia Tanah Sulut dengan total nilai kerugian materiil sebesar Rp36,5 Miliar segera dipercepat prosesnya,” ujar Kakanwil ATR/BPN Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut, Rahmat Nugroho.

Ia kemudian menuturkan, Target Operasi (TO) pertama ialah TO Kasus di Kota Manado, dimana 2 Orang ditetapkan Tersangka yaitu HJR dan OSK atas obyek tanah seluas ± 480 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

“Modus yang dilakukan oleh TSK menerbitkan lebih dari satu surat keterangan kepemilikan kepada orang yang berbeda atas objek bidang tanah yang sama dan pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang dijadikan dasar permohonan penerbitan sertipikat sehingga memenuhi unsur pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan total nilai kerugian yang dialami korban ± Rp 4.800.000.000,- , sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda terakhir Pemeriksaan Saksi,” ungkap Rahmat Nugroho

Selanjutnya, TO kedua ialah TO Kasus di Minahasa Utara, dimana 1 Orang ditetapkan TSK yaitu HM atas obyek tanah seluas 9.400 M2 yang terletak di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Adapun modus yang dilakukan oleh TSK pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang digunakan untuk memasukkan berkas kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung, sehingga TSK menerima uang ganti rugi Rp 1. .807.688.470,-, sudah P21 menunggu Tahap 2,” beber Rahmat Nugroho.

Setelah itu, TO Kasus Kota Bitung, dimana akan segera dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan TSK, obyek tanah seluas 14.910 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuwari, Kota Bitung.

“Modusnya Terlapor 4 Orang dibantu 1 orang Lurah memberikan dan membuat Keterangan Palsu di Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti yang kemudian dijadikan dasar peralihan hak padahal sebenarnya terdapat Putusan Pengadilan Dimana Pelapor adalah ahli waris dan mempunyai hak atas tanah di BPN Kota Bitung sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHPidana, sehingga terbit Sertipikat atas nama Terlapor dengan nilai kerugian ± Rp. 22.365.000,000-,” ucapnya.

Kemudian, TO keempat ialah TO kasus Minahasa, dimana saat ini masih dalam proses Penyidikan di Polda Sulut dan segera dilakukan Gelar Perkara untuk memastikan Kasus bisa dilanjutkan dengan Penetapan TSK atau dihentikan, obyek tanah seluas 8.230 M2 yang terletak di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pertanahan dengan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang kemudian dijadikan dasar peralihan sertipikat di BPN Kabupaten Minahasa, sehingga terbit atas nama Terlapor dengan nilai kerugian Rp 6.584.000.000,” ungkap Rahmat Nugroho. (*/DYW)

Post Views: 2,798
Bagikan ini :
Previous Post

5 Filosofi Totosik Pada Diri Yulius Selvanus Lumbaa Komaling

Next Post

Dua Komisioner KPU Sangihe Dinyatakan Onslag oleh Pengadilan Tinggi Manado

Next Post

Dua Komisioner KPU Sangihe Dinyatakan Onslag oleh Pengadilan Tinggi Manado

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In