CAHAYASIANG. ID MANADO – Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD tentang Pajak Retribusi daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut.

Sandra yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu, mengungkapkan, catatan-catatan tersebut termasuk data aset dan beberapa catatan lain perlu disampaikan agar menjadi perhatian sebelum Peraturan daerah (Perda) Pajak retribusi tersebut ditetapkan.
“Sebab bagaimana kita akan menetapkan Peraturan daerah tentang pajak retribusi kalau kita belum memiliki data aset daerah yang lengkap,” ungkap Sandra Rabu, (1/11/23) di kantor DPRD Provinsi Sulut.
Lanjut Sandra, di sana atau dari data aset daerah tersebut ada potensi-potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan. Dalam undang-undang, yang dibaca Sandra juga ditemukan penentuan tentang pajak sarang burung walet.
“Apakah sarang burung walet yang misalnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada kelompok tani itu, juga akan kena pajak? karena itu diatur dalam undang-undang. Ataukah sarang burung walet yang di kelolah secara pribadi. Sebab ada bantuan untuk sarang burung walet. Misalnya di Minahasa selatan saya mendapat data, ada bantuan di sana,” ujar Sandra.
Tak hanya itu saja, Sandra juga menekankan bahwa, DPRD dan Pemerintah daerah harus mendapatkan data tentang jumlah perusahaan yang ada di Sulawesi Utara.
“Kita seharus punya data perusahan di Sulawesi Utara, dan juga ini yang saya selalu sebut dari awal, jumlah tenaga kerja asing. Apakah tenaga kerja asing ini ada aturan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang keberadaan mereka dan tentang polis mereka ketika tenaga mereka digunakan di perusahaan-perusahaan yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Sandra. (*RS)