• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sambut Paskah dan Idul Fitri, ODSK Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sambut Paskah dan Idul Fitri, ODSK Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

13/03/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Prof DR (HC) Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) terus melakukan berbagai program untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

Kali ini, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), meluncurkan program pro rakyat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor.

Adapun program ini digelar selama satu bulan penuh sejak tanggal 13 Maret sampai 19 April 2024.

Program Keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka bulan suci Ramadhan, menyambut hari raya Paskah dan Idul Fitri.

Ada tiga poin yang disiapkan pertama, keringanan denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, keringanan pokok dan denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebasan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor boleh datang ke Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi terkait hal ini. Atau menghubungi Bapenda Sulut di nomor 08114371069. (***)

Post Views: 2,619
Bagikan ini :
Previous Post

Ucapan Selamat Ke Prabowo-Gibran, Moeldoko: Saya Pun Mengucapkan

Next Post

Resmi Dilantik Kapolda, Ini Dia Profil Wakapolda Sulut Baru Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi

Next Post

Resmi Dilantik Kapolda, Ini Dia Profil Wakapolda Sulut Baru Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In