CAHAYASIANG.ID, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Prof DR (HC) Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) terus melakukan berbagai program untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

Kali ini, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), meluncurkan program pro rakyat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor.
Adapun program ini digelar selama satu bulan penuh sejak tanggal 13 Maret sampai 19 April 2024.
Program Keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka bulan suci Ramadhan, menyambut hari raya Paskah dan Idul Fitri.
Ada tiga poin yang disiapkan pertama, keringanan denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua, keringanan pokok dan denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebasan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor boleh datang ke Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi terkait hal ini. Atau menghubungi Bapenda Sulut di nomor 08114371069. (***)






