CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kepada cahayasiang.id, Kamis (19/10/2023), Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S Pessa mengatakan, Sangat senang dan menyambut dengan baik.
“Kami sangat menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q), UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya mengapresiasi keputusan MK.
Menurut Sebastian S Pessa, MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.
“Secara kelembagaan MK hari ini, masihlah sama dengan MK yang sebelum-sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait-kaitkan dengan apapun atau siapapun,” lanjutnya. (DYW)






