CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menerima perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/5), guna mendiskusikan persiapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berdiskusi dengan kawan-kawan ICW soal persiapan Pansel KPK,” kata Rumadi Ahmad Kepala Deputi V KSP setelah berdiskusi dengan ICW dan PSHK, di Jakarta, sampai ke media ini, Selasa, (21/5/2024).
Dirinya pun menuturkan, KSP memiliki perhatian yang sama dengan ICW dan PSHK, mengenai persiapan pembentukan Pansel KPK yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami punya concern yang sama untuk mempersiapkan Pansel KPK yang berintegritas dan diterima publik. Ini penting agar produk dari pansel ini juga kredibel dan dipercaya publik,” tutur Rumadi Ahmad.
Dimana hasil diskusi tersebut, nantinya akan disampaikan sebagai masukan kepada tim yang mempersiapkan pembentukan Pansel KPK.
ICW DAN PSHK BERIKAN REKOMENDASI NAMA YANG BISA JADI PERTIMBANGAN PRESIDEN JOKOWI
Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, ICW bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengadakan audiensi dengan Deputi V Kantor Staf Presiden tentang, rencana pembentukan Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.
Pada pertemuan ini, ICW bersama PSHK menyampaikan tiga hal, yaitu:
Pertama, pentingnya bagi KSP untuk memastikan agar Presiden mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum membentuk Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.
Kedua, ICW dan PSHK memberikan rekomendasi nama-nama yang bisa dijadikan pertimbangan oleh Presiden dalam menyusun komposisi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.
“Setidaknya lebih dari 20 nama yang kami dorong dengan berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pemerhati isu antikorupsi,” sebutnya.
Ketiga, ICW dan PSHK juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulur waktu untuk mengumumkan nama anggota pansel sebab pelantikan atau serah terima jabatan komisioner KPK sudah harus dilakukan pada bulan Desember 2024.
“Artinya, proses seleksi juga harus mempertimbangkan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa untuk memilih komposisi pimpinan dan Dewan Pengawas yang ideal untuk KPK selama lima tahun ke depan,” pesannya.
Dia juga menekankan, pihaknya juga mengingatkan kepada jajaran Kedeputian V KSP, bahwa momentum pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden karena merupakan kesempatan akhir untuk menyelamatkan KPK.
“Jika kelak pansel yang ditunjuk merupakan figur-figur bermasalah maka sudah barang tentu, baik komisioner maupun dewan pengawas, yang didapatkan akan menjadi beban bagi KPK mendatang,” tutupnya. (*DYW)





