• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Saksi Tambahan Ungkap Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PTUN dan AJB No.203/2019

Saksi Tambahan Ungkap Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PTUN dan AJB No.203/2019

20/02/2026
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemeriksaan saksi tambahan dalam perkara dugaan penggunaan dokumen palsu kembali bergulir. Dua saksi dari pihak pelapor, yakni Ibu Evi Kerawan SE dan Bapak Johan Pontororing, memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan surat palsu dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar Oktober 2025.

Dalam keterangannya, kedua saksi menyebut adanya penggunaan surat keterangan yang diduga palsu, yakni surat keterangan masyarakat golongan ekonomi lemah yang diterbitkan oleh Hukum Tua Desa Malalayang II kepada Yan Mumu, Mince Mumu, dan Doni Mumu.

Padahal, menurut saksi Johan Pontororing yang mengaku sebagai keluarga dari Yan Mumu, ketiganya bukanlah golongan masyarakat ekonomi lemah. Mereka disebut sebagai keluarga yang tergolong mampu dan memiliki sejumlah aset berupa rumah di wilayah Malayang, Sario, Kairagi (Kleak), hingga Ranotana. Bahkan, disebutkan pula bahwa mereka memiliki perusahaan berbadan hukum, yakni PT Mumber.

“Sehingga tidak benar apabila disebut sebagai masyarakat golongan ekonomi lemah, Surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya berisi keterangan yang tidak benar,” ungkap saksi dalam pemeriksaan.

Tak hanya itu, saksi juga menyoroti dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 yang dibuat oleh PPAT/Notaris Natalia Rumagin, SH, MKn, selaku PPAT Kabupaten Minahasa. Dalam Pasal 2 AJB tersebut disebutkan bahwa tanah yang diperjual belikan tidak dalam sengketa.

Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut telah lama bersengketa sejak tahun 1990-an dan bahkan pernah dilaporkan dalam perkara pidana pada tahun 1999. Selain itu, terdapat pula putusan perkara perdata maupun pidana yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud. Saat ini, tanah tersebut disebut sedang dikuasai, diduduki, dan diolah oleh masyarakat, bukan oleh pihak penjual maupun pembeli sebagaimana tercantum dalam AJB.

Saksi juga mengungkapkan bahwa saat pembuatan AJB, pemilik sah tanah tidak hadir di hadapan PPAT. Bahkan, disebutkan bahwa pihak penjual dan pembeli dalam akta tersebut adalah orang yang sama, yakni Jimmy Widjaja, baik sebagai penerima kuasa maupun pihak yang berkepentingan.

Dalam laporan tersebut, Noch Sambouw,SH, MH menilai terdapat dua dugaan pelanggaran utama dalam AJB No.203/2019. Pertama, dicantumkannya keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa, padahal faktanya sedang bersengketa. Kedua, adanya perwakilan para pihak melalui surat kuasa dalam peralihan hak, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang melarang PPAT membuat akta apabila para pihak diwakili berdasarkan surat kuasa dalam kondisi tertentu, termasuk apabila objek tanah sedang dalam sengketa. Ujar Sambouw

Noch Sambouw menegaskan bahwa AJB merupakan akta otentik, sehingga apabila terdapat keterangan yang tidak benar atau dibuat tidak sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana.

Adapun dalam laporan yang diajukan, pihak yang menjadi terlapor adalah:

  1. Kepala Kantor BPN Minahasa
  2. Notaris/PPAT Natalia Rumagin
  3. Jimmy Widjaja
  4. Raisa Widjaja

Selain itu, Kepala Kantor BPN Minahasa juga disebut menggunakan surat keterangan ekonomi lemah dari Desa Malalayang II sebagai bagian dari bukti dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Noch Sambouw berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*RS)

Post Views: 1,502
Bagikan ini :
Previous Post

Manado 2026: Paradoks Angka “Cantik” di Atas Perut yang Lapar

Next Post

Pegang Komitmen, Rumengan : Partai Perindo Sulut Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintahan Gubernur YSK

Next Post

Pegang Komitmen, Rumengan : Partai Perindo Sulut Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintahan Gubernur YSK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In