
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemeriksaan saksi tambahan dalam perkara dugaan penggunaan dokumen palsu kembali bergulir. Dua saksi dari pihak pelapor, yakni Ibu Evi Kerawan SE dan Bapak Johan Pontororing, memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan surat palsu dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar Oktober 2025.
Dalam keterangannya, kedua saksi menyebut adanya penggunaan surat keterangan yang diduga palsu, yakni surat keterangan masyarakat golongan ekonomi lemah yang diterbitkan oleh Hukum Tua Desa Malalayang II kepada Yan Mumu, Mince Mumu, dan Doni Mumu.
Padahal, menurut saksi Johan Pontororing yang mengaku sebagai keluarga dari Yan Mumu, ketiganya bukanlah golongan masyarakat ekonomi lemah. Mereka disebut sebagai keluarga yang tergolong mampu dan memiliki sejumlah aset berupa rumah di wilayah Malayang, Sario, Kairagi (Kleak), hingga Ranotana. Bahkan, disebutkan pula bahwa mereka memiliki perusahaan berbadan hukum, yakni PT Mumber.
“Sehingga tidak benar apabila disebut sebagai masyarakat golongan ekonomi lemah, Surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya berisi keterangan yang tidak benar,” ungkap saksi dalam pemeriksaan.
Tak hanya itu, saksi juga menyoroti dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 yang dibuat oleh PPAT/Notaris Natalia Rumagin, SH, MKn, selaku PPAT Kabupaten Minahasa. Dalam Pasal 2 AJB tersebut disebutkan bahwa tanah yang diperjual belikan tidak dalam sengketa.
Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut telah lama bersengketa sejak tahun 1990-an dan bahkan pernah dilaporkan dalam perkara pidana pada tahun 1999. Selain itu, terdapat pula putusan perkara perdata maupun pidana yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud. Saat ini, tanah tersebut disebut sedang dikuasai, diduduki, dan diolah oleh masyarakat, bukan oleh pihak penjual maupun pembeli sebagaimana tercantum dalam AJB.
Saksi juga mengungkapkan bahwa saat pembuatan AJB, pemilik sah tanah tidak hadir di hadapan PPAT. Bahkan, disebutkan bahwa pihak penjual dan pembeli dalam akta tersebut adalah orang yang sama, yakni Jimmy Widjaja, baik sebagai penerima kuasa maupun pihak yang berkepentingan.
Dalam laporan tersebut, Noch Sambouw,SH, MH menilai terdapat dua dugaan pelanggaran utama dalam AJB No.203/2019. Pertama, dicantumkannya keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa, padahal faktanya sedang bersengketa. Kedua, adanya perwakilan para pihak melalui surat kuasa dalam peralihan hak, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang melarang PPAT membuat akta apabila para pihak diwakili berdasarkan surat kuasa dalam kondisi tertentu, termasuk apabila objek tanah sedang dalam sengketa. Ujar Sambouw
Noch Sambouw menegaskan bahwa AJB merupakan akta otentik, sehingga apabila terdapat keterangan yang tidak benar atau dibuat tidak sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana.
Adapun dalam laporan yang diajukan, pihak yang menjadi terlapor adalah:
- Kepala Kantor BPN Minahasa
- Notaris/PPAT Natalia Rumagin
- Jimmy Widjaja
- Raisa Widjaja
Selain itu, Kepala Kantor BPN Minahasa juga disebut menggunakan surat keterangan ekonomi lemah dari Desa Malalayang II sebagai bagian dari bukti dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, Noch Sambouw berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*RS)






