
CAHAYASIANG.ID, TOMOHON- Peluit pertanda dimulainya babak ke-2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon Provinsi Sulawesi Utara sudah berbunyi di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada pkl. 13.33 WIB (05/12/2024).
Ya, pasangan calon (Paslon) nomor 2 Wenny Lumentut, SE-Michael Mait, S.Kom (WL-MM) melalui kuasa hukum Denny Indrayana dkk, yang mengantongi Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024, memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 23/PAN.MK/e-AP3/12/2024 telah dicatat dalam buku e-BP3. Menjadi termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon yang dinilai tidak becus dalam menjaga integritas Pilkada.
Sementara itu, materi gugatan, terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pihak Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Kota Tomohon. Gugatan terbilang sangat meyakinkan karena dilengkapi dengan bukti-bukti kuat seperti dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis mendalam terhadap pola pelanggaran.
“Kami membawa bukti-bukti yang tak terbantahkan, Ini adalah momen penting bagi demokrasi di mana hukum akan membuktikan mana yang benar,’’ kata Denny Indrayana yang punya reputasi yahud di blantika hukum nasional.
Kehadiran Profesor Denny Indrayana dibarisan para pejuang pencari keadilan hukum di Tomohon, diyakini bisa menyegarkan pikiran warga Tomohon yang dalam beberapa bulan terakhir ini harus pasrah menyaksikan sandiwara dan prilaku politik nyeleneh yang seenaknya dipamerkan oleh para orang kuat yang berada di lingkaran kekuasaan. (Joppy WKR)






