CAHAYASIANG.ID, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Adapun Pengumuman upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 diumumkan di Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000.
Jumlah tersebut naik ketimbang UMP Sulut 2023 yakni Rp3.485.000.
Menurut Gubernur, Salah satu pertimbangan kenaikan UMP ini adalah Pertumbuhan ekonomi di Sulut yang terus membaik.
“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” terangnya.
Gubernur Olly berharap kenaikkan ini diterima semua pihak dan dapat diaplikasikan dengan baik.
Dengan adanya kenaikan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Olly.
Gubernur Olly menerangkan bahwa ditetapkan UMP 2024 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Turut Hadir dalam pengumuman UMP 2024 tersebut, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut. (*Don)