CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Lagi-lagi terjadi arogansi oleh lawyer yang mengatasnamakan Istana, KSP, dan lain-lain dengan menggunakan
ID atau Tanda Pengenal Istana.

Hal tersebut, digunakan oleh seorang pemimpin Demo pada tanggal 28 Maret 2023, didepan Kantor Sinode GPdI di Sunter, Jakarta.
Penggunaan ID atau tanda pengenal tidak sesuai Fungsi, atau biasanya disebut penyalahgunaan tanda Pengenal, bisa dikenakan sanksi Pidana sesuai pasal 66 dan 67 KUHP dengan ancaman 5 Tahun atau denda 5 Miliar.

Dalam hal ini, sebaiknya Pemerintah maupun pihak Istana harusnya segera menertibkan hal-hal seperti itu.
Sehingga patutnya, Segera diambil tindakan tegas agar tidak memalukan pihak Istana secara umum.
Menurut informasi yang diberikan kepada Wartawan, Rabu (5/4/2023), Orang ini Arogan sekali, bahkan Kelakuan-Kelakuan lawyer yang mengatasnamakan Istana, KSP, dan lain-lain.
Melanjutkan informasi pada Media ini, Itu orang Progan, Ada juga lawyer yang minta-minta uang kepada korban membawa-bawa nama MC dan deputi 2.
Dikabarkan, Posisi korban merasa tertekan karena sudah membuat surat kuasa. (*Dego)






