(CAHAYA SIANG.ID) BITUNG – Pelabuhan Samudra Bitung harus rela turun ke kelas dua dari sebelumnya kelas satu. Ada beberapa sebab sehingga terjadinya hal seperti ini.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang pengguna fasilitas pelabuhan Richard Salindeho dimana salah satu Agen pembeli pasir dari Kabupaten Talaud ini merasa dirugikan.
Ditemui di Lokasi Pelabuhan Samudra Bitung Jumat, (15/09/2022) Richard mengaku dirugikan dengan aksi pihak Polres Bitung yang melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen perijinan sambil menghentikan kegiatan.
“Sehari kami dirugikan 28 sampai 40 juta dengan tindakan menutup secara paksa kegiatan pemuatan pasir ini. Sebab pasir ini akan dibawa ke Talaud dan akan digunakan untuk pembangunan proyek negara. Ini jelas menghalang-hapangi pembangunan di kepulauan,” ketus Richard.
Richard-pun menyoroti pihak Kantor Shaybandar Otoritas Pelabuhan(KSOP) Bitung yang kurang berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga terjadi hal seperti ini. Karena ini adalah salah satu objek vital negara.
“Di sini kan ada KSOP sebagai pelaksana akhir dari pelabuhan dan juga sebagai kontrol dari semua kegiatan pengawasan bongkar muat, sementara pihak lain yang tidak punya wewenang tidak usah lagi mencampuri karena KSOP juga sudah mengijinkan kita melakukan kegiatan karena sudah sesuai prosedur,” tandas Salindeho.
Tak urung dirinya-pun berterima kasih kepada pihak Polres yang sudah membuka police line setelah diadakan pemeriksaan dokumen.
“Kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada pihak Polres Bitung maupun KSOP sehingga kegiatsn pemuatan pasir telah berjalan kembali,” tukas Salindeho.
Dalam pantauan di lokasi bongkar muat pasir yang menggunakan tongkang pada Jumat , (09/09/2022) kegiatan bongkar muat pasir yang dikelola oleh CV Pingky dihentikan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Bitung dengan alasan pemeriksaan dokumen perijinan. Kemudian pada Rabu, (14/09/2022) police line dibuka kembali oleh karena setelah diperiksa dokumen yang diajukan oleh pengelola sah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Bitung. (Rub)






