
CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Praktisi Kepemiluan besutan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Ferry Daud Liando merespon mengenai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai diterimanya gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berdampak pada penundaan pemilu.
Melalui via telpon seluler, Ferry Daud Liando mengatakan, Menunda pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga pengadilan negeri.
“Pelaksanaan pemilu satu kali dalam setiap 5 tahun di atur dalam konstitusi. Sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR,” ujar Akademisi Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi itu.
Ferry Liando menjelaskan, prosedurnya pun tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK.
“Kemudian, selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan pemilu juga di atur dlm uu 7 thn 2017 ttg pemilu. Sehingga jika mengoreksi norma dlm uu itu harus melewati mekanisme judicial review di mahkamah konstitusi,” jelas Ferry Liando.
Akademisi yang semasa kuliah aktif di organisasi berjuluk ‘Benang Biru’ (Sebutan lain GMKI) itu menambahkan, Sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 februari tahun 2024 berdsarkan PKPU.
“Untuk mengoreksi PKPU adalah kewenagan Mahkamah agung. Jadi tidak ada kewenagan pengadilan negeri utk menunda pemilu,” tekan Ferry Liando.
Praktisi Pemilu yang sering terlibat dalam seleksi KPU maupun Bawaslu di tingkat Regional dan Nasional ini, kembali mengingatkan, Pemilu bisa saja di tunda, namun ada kriterianya yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yg memungkinkan pemilu tidak bisa di lanjutkan.
“Tidak ada kriteria pemilu di tunda karena putusan pengadilan,” ungkap Ferry Liando
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kamis, (2/3/2023)
PN Jakpus pun menghukum sekaligus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penggugat yakni, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Begini bunyi putusannya,
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*Dego)





