• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Cabul

Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Cabul

20/11/2023
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Tim 2 Resmob Polres Bitung, meringkus pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, CL, 16, pelajar salah satu sekolah SMP di Kota Bitung, warga Kelurahan Sagerat, Matuari Kota Bitung, yang terjadi di kompleks Kolam di bawah jalan Toll Aerujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian – Kota Bitung, Kamis (16/11/23).

Tersangka AT alias D.Netral, 27, seorang nelayan yang diduga kuat pelaku kejahatan tersebut, berhasil diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung, di depan Alfamidi Perum Asabri, Kelurahan Girian Indah tak jauh dari lokasi kejadian, di temukan juga sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik yang di selipkan pada pinggang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor Tahun 2016 lalu.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas, IPDA Iwan Setyabudi S.Sos membenarkan hal tersebut. Menurut Iwan, pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 01:00 WITA, pelaku D. Netral datang menjemput korban di rumahnya, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah temannya untuk mengkomsumsi minuman keras, selanjutnya karena situasi di tempat tersebut sudah mulai tidak aman karena orang-orang yang minum sudah mulai rese, pelaku mengajak korban pergi ke kolam Aerujang yang berada di bawah jembatan jalan Toll bitung.

“Pelaku mulai membuka switer korban dan menjadikan tempat alas untuk pelaku dan korban melalukan hubungan layaknya suami istri, selanjutnya pelaku mulai melucuti celana korban namun tidak melepaskan pakaian atas korban kemudian pelaku melepaskan celananya kemudian membaringkan korban di switer yang sudah di alaskan ke tanah, kemudian pelaku mulai memasukan kelaminya ke dalam kelamin korban selanjutnya setelah 5 menit kemudian pelaku belum sempat mengeluarkan spermanya korban sudah mengeluh kesakitan, sehingga pelaku tidak melanjutkan perbuatannya tersebut,”ungkap Iwan.

Lanjutnya juga, pelaku mengajak korban untuk kembali ke rumah temannya, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat pelaku dan teman nya mengkomsumsi minuman keras, namun setibanya di rumah teman pelaku korban langsung menghilang dan pulang ke rumahnya, korban melaporkan hal ini ke orang tuanya, merasa keberatan dengan tindakan ini, Orang tua CL melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.

Sangsi yang disangkakan kepada pelaku, pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*Yaps).

Post Views: 2,420
Bagikan ini :
Previous Post

Fokus Tangani Proyek Nasional BPN Targetkan Selesai Tahun Ini.

Next Post

Resmikan Grand Opening Tahuna Swalayan, Tamuntuan: Selamat Dan Sukses

Next Post

Resmikan Grand Opening Tahuna Swalayan, Tamuntuan: Selamat Dan Sukses

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In