CAHAYASIANG.ID, BOLMONG – Penertiban yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026 oleh PT JRBM dibantu oleh pihak Kepolisian hampir saja menyulut pertikaian besar, ketika perusahan pertambangan tersebut mengerahkan 1 unit excavator untuk menutup paksa seluruh lubang penambang tradisional.
Dalam aksi penutupan paksa itu, seorang warga terluka cukup serius pada bagian kepala terkena serpihan batu.
Penutupan aktivitas tambang emas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ini menyusul adanya persoalan sengketa lahan antara pihak perusahan pertambangan emas PT JRBM dengan pemilik lahan Jamaludin Ismail.
Diketahui sehari sebelum penutupan tambang, Pemkab Bolmong mempertemukan pemilik lahan dengan pihak PT JRBM. Dalam pertemuan itu Jamaludin Ismail selaku pemilik lahan memaparkan bukti kepemilikan sah atas lahan 6 hektare. Sementara PT JRBM belum bisa menunjukkan dokumen KARD (Kartu Alas Hak Registrasi Daerah).
Sehabis pertemuan itu, seorang tokoh masyarakat menyayangkan tindakan penutupan paksa tambang itu.
“Secara hukum tindakan ini tidak benar, karena PT JRBM tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah”, ujar tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebut.
Teriakan-terikanpun terdengar dari para penambang dengan nada penuh emosi.
“Bagaimana nasib kedepan keluarga kami kalau tambang ini ditutup” teriak salah satu penambang yang tak mau disebutkan namanya.
Untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik yang besar, para penambang berharap agar Pemkab Bolmong melakukan dialog ulang, dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa bersama pihak aparat secara transparan. (*Jeff)





