CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Ratusan juta dana ketahanan pangan desa Makasili Lolombulan tahun 2022-2023, diduga masuk pusaran korupsi yang dilakukan oknum mantan hukum tua berinisial NP alias Nal.
Dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan tahun 2022-2023 yang akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan, diketahui disebabkan karena hingga saat ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawabannya dari oknum sang mantan hukum tua.
Penyelewengan ratusan juta dana ketahanan pangan yang diduga melibatkan oknum mantan hukum tua tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Keterlibatan sang mantan hukum tua berinisial NP alias Nal dalam penyelewengan ratusan juta dana ketahanan pangan tersebut begitu jelas terlihat peran keterlibatannya.
Seperti diketahui, besaran dana ketahanan pangan tahun 2022 sebesar 160 juta untuk pengadaan ternak babi, itu ternyata hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Begitu juga halnya dana ketahanan pangan tahun 2023 sebesar 204 juta untuk pengadaan bibit rica dan bawang merah itu juga tidak ada laporan pertanggungjawabannya.
Dengan begitu, kerugian yang diakibatkan dari dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan yang dilakukan oknum mantan hukum tua desa Makasili Lolombulan berinisial NP alias Nal ini mencapai kurang lebih 364 juta.
Dihubungi via Telepon WhatsApp dinomor 0813-4043-XXXX, mantan hukum tua NP alias Nal sepertinya enggan mengangkat telepon meski nomor wa tersebut dalam posisi aktif.
Tidak berakhir disitu, selain keterlibatan ratusan juta ketahanan pangan, yang bersangkutan juga diduga memiliki peran keterlibatan penyimpangan dana hibah BUMDES sebesar 50 juta.
Keterlibatan NP alias Nal dalam kasus dana hibah BUMDES ini bermula ketika pengurus BUMDES desa Makasili Lolombulan mengajukan proposal kepada pemerintah desa untuk biaya pengadaan barang sebesar 50 juta. Dan hal itu mendapat restu dari pemerintah desa.
Pada saat pengurus akan melakukan belanja untuk pengadaan barang, diluar dugaan, ternyata belanja pengadaan barang itu justru langsung ditangani oleh oknum mantan hukum tua. Sementara, meski pengurus BUMDES ada saat itu tetapi hanya sebagai penonton.
Bahkan yang lebih memiriskan lagi, total pembelanjaan pengadaan barang milik BUMDES itu hanya sebesar 30 juta dari 50 juta sesuai pengajuan dalam proposal.
Sementara untuk item pengadaan barang yang dibeli dari anggaran 30 juta tersebut, itu ternyata hanya berupa satu set sound sistim, kursi dan terpal.
Terkait sisa dana hibah BUMDES sebesar 20 juta dari total sesuai pengajuan proposal sebesar 50 juta yang disetujui, hingga yang bersangkutan berakhir dari masa pejabat hukum tua bulan Maret lalu tidak pernah ada lagi realisasinya.
Dan terkonfirmasi pula ternyata ada pembelanjaan lain termasuk pembelanjaan pribadi diambil yang bersangkutan bersama sekertaris desa dari anggaran pengadaan barang bumdes. (R)