
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Sangihe kembali menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (15/3/2025) ini, tim kepolisian berhasil mengamankan 202 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Sangihe untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kendahe, Manganitu, dan Tamako. Saat melakukan razia di Kecamatan Kendahe dan Manganitu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal. Namun, ketika operasi dilanjutkan ke Kecamatan Tamako, tim kepolisian akhirnya menemukan ratusan botol Cap Tikus yang disimpan oleh beberapa penjual di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe. Menurutnya, peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah preventif.

“Dalam operasi ini, tim kami berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe. Kepada pemilik barang, kami telah memberikan surat tanda terima barang bukti sebagai bentuk transparansi dalam penindakan ini,” ujar Iptu Hevry Samson.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel dari Satresnar Polres Sangihe, di antaranya Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, S.H., Aiptu Stenly R. Muhaling, dan Brigadir Danni Tinggal. Selain itu, beberapa anggota kepolisian lainnya juga turut serta dalam memastikan operasi berjalan dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya operasi semacam ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras ilegal. Selain dapat merusak kesehatan, peredaran minuman keras tanpa izin juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kepolisian pun mengimbau kepada warga untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di wilayah mereka. (*Anto)





