CAHAYASIANG.ID, NASIONAL – Saat ini lagi ramai diperbincangkan dikalangan publik mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) menggunakan sistem proporsional terbuka dan sistem prporsional tertutup tengah menjadi pembicaraan publik.

Gagasan untuk menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup mencuat di publik karena sejumlah pihak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu berupa permintaan agar MK mengubah sistem pemilu di Indonesia pada tahun depan, yaitu dari terbuka menjadi tertutup.
Lalu apa sebenarnya perbedaan kedua sistem tersebut?
SISTEM POLROPORSIONAL TERBUKA
Dalam sistem pemilihan ini, memungkinkan rakyat untuk memilih beberapa wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik.
Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.
SISTEM POLROPORSIONAL TERBUKA
Sementara sistem pemilihan ini, memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Berikut Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup :
1. Kelebihan sistem proporsional terbuka:
Rakyat atau pemilih dapat langsung memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen untuk dapat mewakili aspirasinya.
Merupakan kemajuan dalam berdemokrasi.
Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
2. Kekurangan sistem proporsional terbuka:
Melahirkan wakil rakyat yang belu teruji dan sebagian bukan kader terbaik pada suatu partai karena secara realitasnya rakyat atau pemilih mengabaikan kapasitas atau hanya memilih yang bermodal atau berduit.
Persaingan kurang sehat antarcalon legislatif dalam satu partai.
Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
Perhitungan hasil suara rumit.
Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
Biaya pemilu menjadi sangat besar.
3. Kelebihan sistem proporsional tertutup:
Memperkuat partai politik dan memberikan kesempatan besar pada kader yang potensial.
Menekan potensi politik uang.
Mempermudah dalam memenuhi kuota perempuan atau etnis yang dianggap minoritas.
Biaya pemilu menjadi murah.
4. Kekurangan sistem proporsional tertutup:
Menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar karena masyarakat tidak memilih calon legislatif.
Berpotensi sebagai kemunduran demokrasi.
Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.
Berpotensi dilakukannya politik uang di internal partai politik dalam menentukan nomor urut calon.
Dengan demikian, semoga melalui tulisan ini, publik bisa lebih mengerti dan tahu tentang perbedaan dark kedua sistem tersebut. Semoga bermanfaat. (***)



