• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 7 December 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » PWI Pusat Somasi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

PWI Pusat Somasi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

11/10/2024
in Hukrim
0
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Istimewa)

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mensyomasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ninik disomasi atas surat dewan pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang keputusan pleno dewan pers yang isinya merugikan PWI yang sah dengan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Juli 2024.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari PWI Pusat telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers.

Surat dikirim langsung oleh LKBPH PWI ke kantor Dewan Pers Jalan Kebon Sirih No 32-43, Jakarta Pusat. “Sebelumnya kita telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ketua dewan pers pada 30 September 2024. Namun diabaikan. Karenanya kita kirimkan somasi,” kata pria yang akrab disapa Boy itu.

Advokat yang tengah menimba ilmu Program Doktor Hukum pada Universitas Diponegoro itu mengungkapkan, Ninik telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan berpotensi melawan hukum dalam menerbitkan surat dimaksud.

“Ninik dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan legitimasi SK Kumham. Itu kewenangan pengadilan,” kata Boy.

Dia juga wanti-wanti agar Ninik merespon somasi dengan baik. Apabila diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami berikan waktu tiga hari,” katanya.

Semestinya, kata dia, Ninik dan Dewan Pers bertindak netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan.

Ninik dan Dewan Pers idealnya menjadi mediator untuk menengahi dan menjadi fasilitator rekonsiliasi PWI. “Ini ironisnya mengaku tidak berpihak tapi malah terjun ke dalam konflik dan berpihak kepada salah satu pihak,” katanya.

Sementara ketika media ini hendak menemui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, sudah dicegat petugas piket di lantai dasar dan menjelaskan bahwa ketua dewan pers dan jajaran tengah dinas luar ke Depok.

Tak percaya begitu saja, maka naik ke lantai 7 untuk menemui Ninik atau komisioner dewan pers. Namun ternyata kosong melompong hanya ditunggui petugas piket Dewan Pers, Fatma, bahwa jajaran dewan pers tengah dinas luar. (CS/lwb)

Post Views: 2,814
Bagikan ini :
Previous Post

FPSL Batal Dilaksanakan, Simak Kata Pingkan Kapoh

Next Post

Clay Dondokambey Harapkan Dukungan Masyarakat Jelang Pilkada

Next Post

Clay Dondokambey Harapkan Dukungan Masyarakat Jelang Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In