CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Berbagai kasus mengendap mulai di bongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, mulai dari eksekusi terhadap lima terpidana korupsi kasus proyek pemecah ombak sesuai putusan MA Nomor 11.20 K Pidsus 2009 tanggal 28 Desember 2009, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, Albein Wenas, juga kasus korupsi dana BOS dengan tersangka Melinda Salindeho, dan Butje (meninggal dunia), juga eksekusi terhadap terpidana dalam perkara pidana umum seperti Sarti Masloman (meninggal dunia), Selmi Katiandagho, Kartini Durman, Deybi Madina dan Tommy Rondonuwu.
Kali ini, Kejari yang dinahkodai Yadhyn Palebangan SH MH, kembali menunjukan kinerjanya dengan mengeksekusi satu terpidana, dalam perkara pidana umum, Terpidana Lukman Lamato, yang juga Staf Khusus Walikota Bitung, Bidang Politik, ditahan Hari Jumat 18 Oktober 2024 pekan lalu, sesuai amar putusan pidana Nomor: 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019, keberhasilan ini menambah panjang daftar para terpidana yang enggan mengikuti putusan hukum.
Kepada para wartawan Dalam keterangannya, Kajari Yadyn menegaskan bahwa Kejari Bitung akan terus melaksanakan amanah negara untuk menuntaskan seluruh perkara, baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan perkara dan melaksanakan putusan pengadilan dengan tegas,”ujar Yadyn, Selasa (22/10).
Yadyn juga memberikan himbauan tegas kepada tiga terpidana lainnya, yaitu Apriyan Manula, Umar Jaya, dan Franki Johanis Palit, untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan eksekusi.
“Kami akan menjemput paksa para terpidana yang tidak kooperatif, di mana pun mereka berada. Tidak ada ruang bagi mereka untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum,”ungkapnya.
Lanjutnya juga, dua dari ketiga terpidana tersebut diduga telah meninggalkan Kota Bitung, karena itu pihaknya meminta agar segera menyerahkan diri sebelum status mereka ditetapkan sebagai buronan.
“Khusus kepada terpidana yang diduga telah melarikan diri dari kota ini, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan menetapkan mereka sebagai buronan dan akan kami jemput paksa di mana pun mereka berada,”ujar mantan penyidik KPK ini. (Yaps).