CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kekalahan yang dialami PT BANK MANDIRI (PERSERO),Tbk Manado dkk sesuai isi surat putusan MA dengan no perkara 177 atas lawannya Tolongan bersaudara yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah atas lahan yang dibangunkan perumahan Singkil of star, membingungkan puluhan pemilik perumahan yang rata-rata adalah nasabah yang mengikat diri dengan pihak BANK MANDIRI (PERSERO),Tbk Manado dalam hal pembiayaan kredit perumahan tersebut.

Saat ditemui Wartawan CS, nampak para Nasabah kredit Perum STAR OF SINGKIL terlihat khawatir. Dimana kabar berita buruk mengenai status tanah perumahan yang mereka tempati dalam masalah.
Masalah yang dilahirkan dan yang ditimbulkan oleh karena sebab akibat kelalaian dari pihak Bank Mandiri Manado sendiri, dan itu menimbulkan aroma berbau kerugian materil in materil bagi para pemilik rumah yang ada di perum tersebut.
Alhasil diatas, para nasabah pun bereaksi dan menemui Pimpinan Bank Mandiri cabang Manado.
Salah satu pemiliknya bernama Frely Sumampow mempertanyakan;
- Nasib perumahan mereka yang bakal dieksekusi penggugat dimana isi gugatannya telah dikabulkan Mahkamah Agung tahun 2021.
- Mempertanyakan soal kondisi kredit yang tidak jelas ultimatum pembayaran cicilannya dari pimpinan lama Bank Mandiri alias ngambang sehingga mengakibatkan timbulnya permasalahan baru yang sempat merugikan nama baiknya di dunia perbankan (blacklist).
“Saya minta penjelasan resmi dari pihak mandiri, karena saya tidak mau tertipu lagi seperti tahun 2016, dimana ketika saya ikuti petunjuk dari Kepala Bank mandiri kala itu saat pertemuan digelar (2016), beliau menyarankan untuk tidak membayar dulu sampai situasi pulih, tapi bagi mereka yang mau melanjutkan cicilan silahkan melanjutkan cicilan ucap Pimpinan Mandiri..saking percaya saya memilih mengikuti saran beliau untuk pending cicilan sampai kondisi stabil, namun ternyata kan nama saya di black list Bank Indonesia (BI)” jelasnya.
Untuk itu ia pun meminta pernyataan resmi dari Pihak Bank Mandiri.
“Jadi sekali lagi saya minta pernyataan resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Manado terkait nasib kami sebagai nasabah pasca adanya putusan MA 177 tersebut” ujar Frely mengakhiri perbincangan.
Menanggapi permasalahan nasabah tersebut, Aktifis Perempuan Pemerhati Sulut Yuni Wahyuni Srikandi angkat bicara.

“Pihak Bank Mandiri (Persero),Tbk Manado adalah salah satu perusahan Perbankan ternama di dunia, akan sangat memalukan sekali bilamana permasalahan seperti ini tak dapat diselesaikan secara baik oleh pihak Mandiri. Musyawarah untuk mencapai mufakat adalah pilihan yang tepat dalam menyelesaikan masalah yang ada.” Ujar Srikandi.
Menurutnya nama baik BANK MANDIRI lebih berharga dari pada mempertahankan kesalahan yang dibuat sendiri.
“Ingat..!!! Nasabah dilindungi UU Perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dan didalam pasal 4 berbunyi; konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. BANK MANDIRI MANADO…AYO… Lindungilah konsumenmu dari kerugian yang bakal dideritanya akibat ulahmu sendiri .” Pungkasnya.
“Adapun antisipasi Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.” Tambahnya.
Akankah BANK MANDIRI (PERSERO),Tbk Manado bertanggung jawab dalam masalah ini? Dan bagaimana nasib para pemilik rumah di perum STAR OF SINGKIL?
nantikan kabar selanjutnya. (Bersambung)
(Red)






