• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 8 March 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Punggung Aldi di Tikam, Unit Reskrim Polsek Aertembaga Bekuk Randi

Punggung Aldi di Tikam, Unit Reskrim Polsek Aertembaga Bekuk Randi

04/01/2025
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Unit Reskrim Polsek Aertembaga melakukan proses hukum atas kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Pateten II, depan Alfamart, Selasa (31/12/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.

Penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam ini, dilakukan lelaki RM Alias Randy (19 tahun), Pekerjaan Buruh, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan IV, Kecamatan Maesa Kota Bitung, terhadap korban lelaki Aldi Putra Kanine warga Kelurahan Winenet I, Kecamatan Aertembaga. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tikaman sebanyak satu kali yang mengenai punggung kanan bagian atas.

Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai mengatakan, setelah menerima informasi kejadian penganiayaam ini, tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga, langsung merespon dan meluncur ke TKP untuk mencari baket tentang identitas pelaku penganiayaan, kemudian melakukan pengembangan, sehingga tim mendapat baket bahwa pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut adalah lelaki RM Alias Randy, dan pelaku ditangkap pada pukul 16.00 beserta barang bukti.

Kapolsek Aertembaga IPTU TUEGEH DARUS.,S.Sos menambahkan, dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung di giring di Rutan Polsek Aertembaga. “Pasal yg dilanggar, 351 tentang Penganiayaan Ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman, 2 Tahun 8 Bulan Penjara,”ujarnya. (Yaps).

Post Views: 1,980
Bagikan ini :
Previous Post

Capaian Kinerja Tahun 2024, Polres Bitung Berhasil Turunkan Kasus Kriminal

Next Post

Alumni SD Katolik 10 Santa Theresia Manado 2002 Gelar Reuni

Next Post

Alumni SD Katolik 10 Santa Theresia Manado 2002 Gelar Reuni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In