CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Unit Reskrim Polsek Aertembaga melakukan proses hukum atas kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Pateten II, depan Alfamart, Selasa (31/12/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam ini, dilakukan lelaki RM Alias Randy (19 tahun), Pekerjaan Buruh, warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan IV, Kecamatan Maesa Kota Bitung, terhadap korban lelaki Aldi Putra Kanine warga Kelurahan Winenet I, Kecamatan Aertembaga. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tikaman sebanyak satu kali yang mengenai punggung kanan bagian atas.
Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai mengatakan, setelah menerima informasi kejadian penganiayaam ini, tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga, langsung merespon dan meluncur ke TKP untuk mencari baket tentang identitas pelaku penganiayaan, kemudian melakukan pengembangan, sehingga tim mendapat baket bahwa pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut adalah lelaki RM Alias Randy, dan pelaku ditangkap pada pukul 16.00 beserta barang bukti.
Kapolsek Aertembaga IPTU TUEGEH DARUS.,S.Sos menambahkan, dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung di giring di Rutan Polsek Aertembaga. “Pasal yg dilanggar, 351 tentang Penganiayaan Ayat 1 KHUP, dengan ancaman hukuman, 2 Tahun 8 Bulan Penjara,”ujarnya. (Yaps).