• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » ‎PT Inti Cakrawala Citra ( Indogrosir) Membeli Tanah Dengan Dasar Sertipikat Data Non Identik‎

‎PT Inti Cakrawala Citra ( Indogrosir) Membeli Tanah Dengan Dasar Sertipikat Data Non Identik‎

26/07/2025
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, ‎Jakarta – Pihak Indogrosir tidak memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi berita yang sudah ditayangkan bulan lalu, awak media sudah berapa kali meminta jawaban secara resmi terkait kisruh kepemilikan tanah di Kilometer 18 jalan Perintis kemerdekaan kota Makassar.
‎
‎”Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Tapi BPN Kota Makassar malah memberi legitimasi kepada pihak yang datang dengan dokumen palsu,” kata ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, dalam keterangannya, melalui sambungan telepon Rabu 23/7/25. menuntut BPN segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang lahir dari manipulasi dokumen.
‎
‎Melansir berita dari JPNN.com tanggal 6 Mei 2025,
‎Klaim ini bukan tanpa dasar, Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, BrigjenPol. Drs. Imam Pramukarno, mengonfirmasi bahwa dokumen Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 yang digunakan dalam penerbitan SHGB No.21970 terbukti nonidentik atau palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
‎
‎”Ditambah lagi, SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw yang dijadikan dasar ternyata secara sah berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18 tempat Indogrosir sekarang berdiri,” tegas BrigjenPol Imam.
‎
‎Jalali menyebut lahan seluas 5,75 hektare Kohir 54 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai yang merupakan milik kakeknya diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen rincik Kohir 51 C1 milik SIA letaknya di Kilometer 17 dan Persil 6 D1 milik Tjoddo letaknya di Kilometer 18
‎
‎Dokumen itu, kemudian diklaim sebagai milik Tjonra Karaeng Tola. Padahal, menurut hasil uji Laboratoris Kriminalistik No. LAB:25/DTF/2001, dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias palsu.
‎
‎Tak hanya itu, klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain seperti Dr. Andrean Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Ahmad Reza Ali yang menggunakan dasar SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw juga dipersoalkan.
‎
‎Sebab, menurut hasil penyelidikan Polda Sulsel tertanggal 26 Agustus 2022, lokasi sertipikat tersebut berada di wilayah Kabupaten Maros, bukan di Makassar.
‎
‎”SHM No. 490 itu sebenarnya di Kilometer 20, sementara tanah kami berada di Kilometer 18. Tapi sertipikat itu justru dipakai untuk menerbitkan HGB No. 21970 Tahun 2016 yang sekarang sudah beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir). Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris,” ujar Jalali.
‎
‎
‎Pihak keluarga Abdul Jalali berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat terhadap kasus ini. Mereka menuntut hak mereka dikembalikan dan seluruh kerugian yang dialami selama ini bisa dipulihkan.
‎
‎”Kami hanya ingin keadilan. Kami bukan mengambil hak orang lain, kami hanya mempertahankan hak warisan kakek kami yang sah dan kami jangan di kriminalisasi, saya besok menjalani eksekusi vonis 3 bulan penjara karena memertahankan hak kami,” tutup Jalali. (*‎Hans)

Post Views: 2,156
Bagikan ini :
Previous Post

HAN 2025, Komitmen Pemprov Sulut Perjuangkan Hak Anak

Next Post

Rangkaian Kegiatan HKG 2025: Wujud Nyata Pelayanan Kesehatan dan Kebersamaan Keluarga Besar Yayasan Medika GMIM

Next Post

Rangkaian Kegiatan HKG 2025: Wujud Nyata Pelayanan Kesehatan dan Kebersamaan Keluarga Besar Yayasan Medika GMIM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In