
CAHAYASIANG.ID // Bitung – Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru pada 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022.
Hal ini diungkapkna General Manager (GM) ASDP Bitung, Sugeng Purwono saat diwawancarai para awak media, Sabtu (1/10/2022).
“Kenaikan tarif merupakan dampak dari naiknya harga BBM, tentu saja berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP, ” Ujarnya.
Sugeng menambahkan, komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional. Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11% untuk lintasan komersial dan 5% untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa
“Sosialisasi terkait penyesuaian tarif sudah dilakukan pada hari Jumat 30 September 2022 kemarin, kami mengundang pengguna jasa angkutan seperti pengusaha ekspedisi, pihak keamanan (Polisi), Angkatan Laut, Dinas Perhubungan maupun pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Terkait kebijakan ini, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD juga diminta melakukan sosialisasi dan menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. (Yaps).






