
CAHAYASIANG.ID, Sulut – Proyek rehabilitasi ruas Jalan Tondano–Kembes–Manado Seksi 2 yang dikerjakan oleh CV GC tengah menghadapi sorotan serius. Proyek yang dimaksud seharusnya bertujuan memperbaiki infrastruktur jalan, namun kini terindikasi kuat melibatkan praktek korupsi dan pelanggaran hukum.
Kontrak proyek dengan nomor 07/SP/PPK-BM/RJ.TKM2/APBDP/X/2023 yang ditandatangani pada 20 Oktober 2023 ini memerlukan anggaran sebesar Rp1.989.935.001,48, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 dengan tenggat waktu penyelesaian 60 hari kalender, yakni dari 20 Oktober 2023 hingga 19 Desember 2023.
Namun, sepuluh hari setelah kontrak awal, proyek ini mengalami perubahan melalui adendum Nomor 07/SP/PPK BM/RJ.TKM2/APBDP/X/2023/ADD-01 pada 30 Oktober 2023, yang mengatur penambahan dan pengurangan pekerjaan. Meskipun proyek diklaim selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima/Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 40/PPK BM/RJ.TKN2/XII/2023 pada 20 Desember 2023, dan pembayaran pun sudah dilunasi sepenuhnya pada 30 Desember 2023 dengan SP2D Nomor 19071/1-03.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 sebesar Rp1.989.935.001,00, terdapat temuan mengejutkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp92.433.262,97 (sebelum PPN) akibat kekurangan volume pekerjaan, sebagaimana tertera dalam Lampiran 47 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp untuk meminta informasi terkait siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, tidak memberikan tanggapan yang jelas. Kadis Paath bahkan mengaku tidak mengetahui siapa PPK proyek, menimbulkan dugaan adanya upaya penutupan atau pengalihan perhatian terhadap kasus ini.
Temuan ini menuntut tindakan tegas agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah dapat terjaga. Apakah ini merupakan bentuk konspirasi atau sekadar kelalaian administratif, masih perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang.(*Red)






