CAHAYASIANG.ID, MANADO – Setelah pada pemberitaan sebelumnya sempat mendapat protes dari sejumlah nelayan tradisional Malalayang dua, kini pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek Penataan Kawasan Bunaken Malalayang Tahap dua, mendapat tanggapan dari Aktifis Lingkungan Hidup. Selasa (9/1/2024).

Pasalnya proyek nasional yang akan dibangun dengan nilai anggaran yang cukup fantastis ini, disebut sebut, belum mengantongi ijin AMDAL dari instansi terkait.
Parahnya lagi, pihak perusahan tetap ngotot dan terus nekat melakukan pekerjaan di lokasi pinggiran pantai Malalayang tepatnya di sekitaran SPBU Malalayang.
Sedangkan, di wilayah pantai itu terdapat Manggrove yang menjadi tempat berlindungnya satwa laut dan terumbu karang.
Koordinator Aktivis lingkungan hidup dan pengawas Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN) Irvan Mandang, kepada media ini menyebutkan, bahwa untuk aktifitas pembangunan proyek berkelanjutan sah sah saja selagi perusahan memiliki Ijin termasuk Amdal.

“Saran kita kalau ada manggrove seperti itu, Jika perusahan punya amdal, dia tau bagaimana cara penanganan manggrove tersebut. Apakah nanti secara teknisnya akan dipindahkan atau di alokasikan ke tempat lain, atau ada penanaman kembali bibit baru. Global warming seperti ini kan seharusnya menjadi isu global yang harus dipertahankan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Tapi kalau mau dirusak hanya karena kepentingan semata itu sangat tidak rasional.
Jika terjadi pengrusakan manggrove itu bisa saja berdampak pada persoalan hukum. Sebab, hal itu diatur dalam undang undang. “Kata Irvan Mandang.

“Iya. Menyangkut uu nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruangan, uu nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir pantai. Jadi, manfaat dari manggrove bisa menahan abrasi pantai, selain itu, ada begitu banyak bergantung mahluk hidup ekosistem laut seperti Kerang, ikan kecil, dan mahluk laut lainnya.
Sedangkan, jika terjadi pengrusakan manggrove, berdasarkan uu nomor 32 tahun 2009 pasal 98 apabila melakukan pengrusakan itu merupakan pidana khusus, kena dengan pidana paling minimnya 3 tahun dan denda 5 miliar kemudian maksimalnya 10 tahun dan denda 10 miliar.
Sementara itu, Jerry Kairupan, selaku Humas mewakili perusahan ketika ditemui di lokasi proyek menuturkan

“Untuk AMDAL sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Manado, tanpa mengizinkan wartawan merekam saat dia menyampaikan Hal tersebut, didepan rekan wartawan lainnya, juga bersama Nurhayati Katili, selaku Subkontraktor pada proyek tersebut. (*Ivan)






