
CAHAYASIANG.ID, Minsahasa Selatan – Proyek pembangunan penggantian Jembatan Pentu B di Desa Lopana, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kembali menjadi sorotan publik. Jika sebelumnya mencuat informasi mengenai dugaan hilangnya material besi di lokasi proyek, kini muncul dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disebut menjadi salah satu alasan pemutusan kontrak terhadap perusahaan subkontraktor.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Pentagon Terang Asli tersebut diketahui berlokasi di ruas Jalan Tumpaan–Worotican. Informasi yang diperoleh media ini menyebut, dugaan kehilangan material besi telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada keterangan maupun informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Penjabat Hukum Tua Desa Lopana, Benny Polii, mengatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi proyek saat ini adalah proses pembebasan lahan milik empat keluarga yang hingga kini belum tuntas.
“Saya sebagai Pemerintah Desa Lopana telah mendapat telepon dari Pemerintah Kabupaten melalui Asisten I terkait pembebasan lahan empat keluarga. Hari ini saya juga berencana ke Kantor Bupati untuk berkonsultasi, namun karena adanya rapat dan kegiatan lain, saya akan mencari waktu yang tepat,” ujarnya.
Benny juga menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sub kontraktor terkait informasi dugaan kehilangan material besi yang sempat beredar.
Saat mendatangi lokasi proyek, awak media memperoleh keterangan dari salah seorang perwakilan PT Pentagon Terang Asli. Menurutnya, perusahaan telah memutus kontrak PT Leilem Jaya sebagai subkontraktor yang menangani pekerjaan pembongkaran awal karena dinilai tidak mampu memenuhi target waktu pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kontrak pekerjaan subkontraktor tersebut berdurasi satu bulan. Namun hingga memasuki bulan kedua, pekerjaan disebut belum juga rampung sehingga kontrak diputus oleh kontraktor utama.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Hanny Pantow, menilai kontraktor utama seharusnya melakukan seleksi yang lebih ketat terhadap perusahaan subkontraktor, terutama menyangkut pengalaman, kualifikasi, dan kemampuan teknis.
“Diduga terjadi kelalaian dari pihak subkontraktor PT Leilem Jaya dan juga ada pembiaran sejak awal. Dari sisi kontrak, pekerjaan mereka sudah jauh terlambat sehingga patut menjadi perhatian,” kata Hanny.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak pengawas pekerjaan, salah satu alasan pemutusan kontrak juga diduga berkaitan dengan kelalaian pekerja subkontraktor dalam menerapkan standar keselamatan kerja (K3). Kondisi tersebut disebut beberapa kali berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja sehingga menjadi salah satu pertimbangan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Proyek pembangunan penggantian Jembatan Pentu B diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp16.868.711.000 yang bersumber dari APBN dengan masa pelaksanaan selama 253 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Leilem Jaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi mengenai keterlambatan pekerjaan maupun dugaan kelalaian penerapan K3 yang menjadi dasar pemutusan kontrak. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Roland)


