CAHAYASIANG.ID, MINUT – Setelah sebelumnya rekonstruksi gagal digelar karena terjadi kericuhan. Kini, kamis siang (06/07/23) bertempat di halaman Polres Minahasa Utara (Minut) rekonstruksi telah selesai dilaksanakan.

Tim Polres Minut yang dipimpin KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melkianus Ponto melakukan rekonstruksi perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Matthew Panelewen (17) warga asal Buha, Mapanget yang menjadi korban dengan TKP di Talawaan Minahasa Utara.
Sebelum rekonstruksi dimulai, tampak kedua tersangka yakni Tio Pondaag (TP) dan Ridel Latumahina (RL) dengan penjagaan ketat dari Pihak Kepolisian keluar dari ruang tahanan Polres Minut dan dibawah ke Mobil untuk menuju ke lokasi rekonstruksi yang berlangsung hanya di area belakang Polres Minut.
Menurut pantauan langsung media cahayasiang.id yang diijinkan masuk sampai ke lokasi rekonstruksi, tampak kedua tersangka bersama-sama para saksi mata memulai rekonstruksi sekira pukul 15.00 WITA.
Dalam keterangan Persnya, KBO Polres Minut Ipda Melkianus Ponto mengatakan Pelaksanaan Rekonstruksi pada umumnya berjalan aman dan lancar.
“Tujuan dilaksanakannya rekonstruksi untuk mengingatkan kembali terkait dengan peristiwa itu terjadi. Makanya dilakukan reka ulang untuk kepentingan penyidikan” ujar Ponto

Ia melanjutkan proses rekonstruksi ini juga untuk menyesuaikan keterangan dengan para saksi satu, saksi dua, saksi tiga yang ada di TKP dan keterangan tersangka.
“Adegan yang diperagakan ada 35 adegan.” Tambahnya
Saat ditanya mengenai motif dan dugaan pembunuhan berencana Ponto menjelaskan sementara didalami.
“Masih kami dalami. Dan itu harus terungkap dalam berita acara pemeriksaan” pungkasnya
Ia menjelaskan korban mengalami luka tusukan sebanyak satu kali.
“Satu kali tusukan di dada sebelah kanan.” Tuturnya
Mengenai pasal yang dikenakan Ponto mejelaskan pasal berlapis.
“Pasal berlapis, ada disitu UU Darurat Terkait Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal Pembunuhan, Kemudian Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun” terang Ponto.
Sementara Ibu Korban yakni Olvie Kalalo sangat berharap kasus yang menewaskan anak bungsunya tersebut, para Aparat Penegak Hukum bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan menghukum tersangka dengan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mohon, baik Kepolisan, Penyidik, Jaksa atau siapapun yang akan menangani kasus ini. Kiranya para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya. Karena anak saya sudah meninggal. Tidak akan kembali lagi” harapnya
Video Pendek Proses Rekonstruksi bisa dilihat di Page FB : cahayasiang.id (*Tim)






