
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Tak terima ditegur Neneknya Katin Harun, Pria JSL, 18 tahun, yang dalam keadaan mabuk, malah mengancam akan membunuh dengan Senjata Tajam Panah Wayer, menerima pengaduan ini, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung mencari dan meringkus pelaku pengancaman ini.
Menurut Kapolres Bitung, Albert Zai, SIK., MH, melalui Kasie Humas, IPTU Natip Anggai, pada hari Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 20.00 Wita, ketika pelaku pulang ke rumah nya dalam keadaan mabuk langsung ke dapur dan makan. Saat makan, pelapor (nenek pelaku), datang memarahi pelaku karena pelaku sering membawa sajam jenis pisau dan panah wayer serta sering ikut ikutan tawuran antar kelopok.

“Merasa kesal, pelaku langsung mengambil sajam jenis panah wayer dan melakukan pengancaman terhadap pelapor (Nenek Pelaku) dengan menarik pelontar panah wayer dan mengarahkan ke arah tubuh pelapor sambil mengatakan, Saya sedang makan diganggu, sebentar saya panah kamu sampai mati, (Ngana kita da makang mo ganggu, ta panah se mati pa ngana tre;), mendengar ancaman tersebut, pelapor ketakutan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,”ungkapnya.
Anggai menambahkkan, usai melakukan pengancaman, pelaku langsung bersembunyi dan melarikan diri, karena diketahui dilaporkan sang nenek. Namun, esok hari, Sabtu (19/1/2025), sekitar pukul 23:00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama pacarnya berada di rumah neneknya itu.

“Tim Tarsius Presisi langsung bergegas menuju ke rumah pelaku dan pada pukul 00.00 wita minggu dini hari, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang disimpan pelaku diatas plafon rumah. Menurut catatan Polisi, Pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus dan terlibat tawuran antar kelompok anak-anak muda,”ungkapnya.
Anggai melanjutkan, Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1(Satu) Pelontar Panah Wayer bersama 9(sembilan) anak panah wayer, sedangkan ganjaran hukum yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Yaps).