CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi pernyataan Jokowi mengenai Presiden boleh kampanye dan memihak.

Menurut Moeldoko, Jokowi sebagai Presiden di sumpah menjalankan tugasnya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam konteks seadil-adilnya Presiden sebagai pejabat publik, beliau Presiden harus memberikan pelayanan yang seadil-adilnya tidak melihat siapapun dia, dan dari Partai manapun dia.
“Tapi Presiden juga merupakan figur yang memiliki jabatan Politik. Tentu hak-hak politiknya juga melekat, itu diatur dalam undang-undang pemilu ya?,” kata Moeldoko.
“Sangat jelas disebutkan disana, Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa, memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara undang-undangnya seperti itu,” lanjut Moeldoko.
Sementara itu, Panglima TNI Periode 2013-2015 ini mengingatkan, Berikutnya kita ini kan negara hukum, Negara demokrasi pancarannya ya hukum.
“Jadi jangan kemana-mana orientasinya, standart hukum, Jangan diukur standart perasaan, nda ketemu ya? Rasanya, Perasaan nda cocok dan seterusnya. Kita ini negara hukum, pancarannya, patokannya ya hukum,” ujar Moeldoko.
Selanjutnya, Dirinya menyampaikan, Dalam hukum Clear sudah disebutkan, dalam undang-undang pemilu sangat clear, yang penting sepanjang itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Kecuali pengamanan masih ada tetapi disitu disebutkan tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab sebaik-baiknua. Untuk itu, menteri yang berkaitan menjalankan kampanye atau cuti ya? Tetapi setelah itu menjalankan tugas sebagai pejabat yang diamanatkan tetap dengam sebaik-baiknya,” jelas Moeldoko.
“Jadi mari kita lihat konteks Presiden menyampaikan kemarin, dalam konteks lebih memberikan pembelajaran berdemokrasi. Undang-Undangnya Clear seperti itu, jangan keluar dari Undang-Undang. Itu sih sebenarnya intinya,” tegas Moeldoko. (DYW)
#Jokowi #PresidenBolehKampanye #PresidenBolehMemihak #Moeldoko #Malang #JawaTimur





