
CAHAYASIANG.ID,MINSEL–Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Amurang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (3/8/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rasti Mokodompit, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Santoso, SH, MH, serta Kepala Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti Yudi Adiansyah, SH, MH. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel internal kejaksaan dan TNI.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Minsel Tahun 2024 senilai sekitar Rp38 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU Minsel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan. Berdasarkan pantauan di lokasi, barang yang diamankan terdiri atas 15 boks dokumen, dua karung berisi berkas, serta dua unit printer yang berasal dari ruang bendahara KPU Minsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Amurang, Rasti Mokodompit, SH, menjelaskan bahwa langkah tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan saat ini masih pada tahap penyelidikan umum,” ujar Rasti kepada awak media.
Ia menambahkan, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini bagian dari tindak lanjut penyelidikan yang kami lakukan selama ini. Dan ini masih tahap penyelidikan umum,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun adanya lebih dari satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, Rasti belum memberikan kepastian.
“Ditunggu saja nanti akan kami sampaikan. Soal apakah nantinya ada kemungkinan tersangka lebih dari satu, pasti,” katanya.
Langkah Kejaksaan Negeri Amurang tersebut mendapat perhatian masyarakat yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Albertus Ronni Santoso, SH, MH, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Minsel senilai Rp38 miliar dinilai menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
Masyarakat berharap penyelidikan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta memberikan kepastian hukum melalui proses yang objektif dan akuntabel.
(R_01)


