CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi opini berkembang mengenai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak berhak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan yang barusan disematkan oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut disebabkan, karena berkembangnya narasi terus berulang itu, bahwa Prabowo dipecat secara tidak hormat dari TNI.
Lebih lanjut, Sampai ke media ini, Sabtu (2/3/2024), Panglima TNI Periode 2013-2015 itu menjawab hal dipolemikan, Sudah ada statement Panglima TNI.
“Yang dengan sangat clear menyatakan, bahwa yang pertama Pak Prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak gaji,” kata Moeldoko, di Universitas Sumatra Utara (USU) Medan, Jumat (1/3) kemarin.
Selanjutnya, Peraih Bintang Adhi Makayasa tahun 1981 ini menjelaskan, Jika Prabowo Subianto dipecat secara tidak hormat, seharusnya dirinya tidak bisa mendapatkan bintang kehormatan Yudha Dharma Utama yang diberikan oleh Panglima TNI tahun 2022 lalu.
“Kedua Pak Prabowo sudah mendapatkan bintang, bintang Yudha Utama itu bintang tertinggi di militer. Biasanya perwira-perwira tinggi yang gagal menjalankan tugas itu dicabut, tapi kok Pak Prabowo tidak,” jelas Moeldoko.
Menurut Dirinya, Pemberian bintang tersebut menandakan jika seorang Perwira Tinggi memiliki prestasi.
“Maknanya adalah bintang itu diberikan untuk perwira-perwira tinggi yang berprestasi, dan bekerja melehihi empat bulan tugas,” jawab Moeldoko. (DYW)
#BintangKehormatan
#PrabowoSubianto
#Moeldoko






