
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Personel Polsek Tahuna melaksanakan penyerahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H., bersama personel Polsek Tahuna. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil razia terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Tahuna.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus serta sejumlah minuman beralkohol lainnya dengan berbagai ukuran kemasan.
Rinciannya yakni 255 botol ukuran 1,5 liter berisi cap tikus, 57 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus, tiga jerigen berisi cap tikus ukuran 5 liter, serta satu jerigen berisi cap tikus ukuran 25 liter. 2 pronco plastik ukuran 24 liter dan 5 pronco plastik ukuran 12 liter.
Selain itu, turut diserahkan pula minuman beralkohol lainnya berupa 27 botol Bar Gin ukuran 700 ml, tiga botol Tanduay Rum ukuran 750 ml, empat botol bir Valentine ukuran 620 ml, lima galon pronco ukuran 12 liter, serta dua galon pronco ukuran 24 liter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Idwan M. Mahalieng, S.H., untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian mengatakan bahwa kegiatan razia miras terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Tahuna dan sekitarnya.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal sering menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Penertiban miras ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan serta berpotensi memicu gangguan keamanan.
Polsek Tahuna menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penertiban guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(*Anto)






