
CAHAYASIANG.ID, Sangihe -Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara telah menyerahkan tersangka (TS) FRI JOHN SAMPAKANG beserta barang bukti (Babuk) kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-311/P.1.13/E.oh/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Dengan selesainya tahap ini, kasus tersebut kini memasuki proses peradilan lebih lanjut.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor B/01.b/II/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek tanggal 24 Februari 2025 mengenai pengiriman berkas perkara, serta surat Nomor B/01.c/III/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek tanggal 13 Maret 2025 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum kasus disidangkan.
Tahap II penyerahan tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Jaksa Penuntut Umum, Noldi Sompi, S.H., selaku Kasi Pidana Umum, menerima langsung tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Selama proses serah terima, situasi tetap kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat terkait.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka FRI JOHN SAMPAKANG. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang dapat mengakibatkan luka bagi korban. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya tahap penyerahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan akan menentukan apakah tersangka terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan yang sesuai. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Anto Harindah)