• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Polsek Maesa Tertibkan Pengendara Ranmor

Polsek Maesa Tertibkan Pengendara Ranmor

18/09/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Dalam rangka memberikan pembinaan kepada para pengendara kendaraan bermotor (Ranmor), jajaran Polsek Maesa, dipimpin Kapolsek AKP Ferry F. Padama,SH, bersama Kasie Propam Polres Bitung, Iptu Darus Tuegeh,S.Sos, dan personil Satlantas Polres Bitung, melaksanakan Razia dan penertiban terhadap pengguna jalan, khususnya pengendara Ranmor roda 2, Rabu (18/9/24) pukul 06.30 s/d 07.45 wita, di Perempatan jalan siswa depan SMA Negeri 2 Bitung Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.

Pemeriksaan tersenut menyasar para pengendara yang tidak menggunakan Helm pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang. Maksud dan tujuan dilaksanakan penertiban ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas khususnya penggunaan Helm serta larangan berboncengan lebih dari 1 orang pada saat bepergian dan mengendarai sepeda motor guna meminimalisir terjadinya peristiwa Laka lantas yang berakibat fatal bagi pengendara ataupun penumpangnya.

“Dari kegiatan tersebut, para pelanggar lalu lintas yang terjaring, kami kumpulkan dan diberikan pembinaan serta peringatan keras, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kedepan akan mematuhi semua peraturan berlalu lintas, setelah diberikan pembinaan, para pelanggar yang terjaring dipersilahkan beraktifitas kembali dengan mematuhi aturan berlalulintas,”ungkap Padama. (Yaps).

Post Views: 2,571
Bagikan ini :
Previous Post

KPU Sulut Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Next Post

Bupati – Wakil Bupati Minut Resmikan Ruang Kelas Baru SD Inpres Kolongan

Next Post

Bupati - Wakil Bupati Minut Resmikan Ruang Kelas Baru SD Inpres Kolongan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In