
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Polresta Manado bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan di sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) dan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, Sabtu (24/10/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/RES.4./2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang menginstruksikan upaya tegas untuk meniadakan kampung atau lokasi yang menjadi sarang narkoba, termasuk tempat hiburan yang disalahgunakan untuk pesta narkotika.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K., dalam arahannya saat memimpin apel pada Sabtu malam, mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menekankan pentingnya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis serta membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Ferry Freds Atotoy, S.E., bersama Kasat Reskrim Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polresta Manado, BNN Kota Manado, dan Satpol PP.
Dalam pelaksanaannya, petugas BNN menemukan dua orang yang terindikasi mengkonfirmasi Obat-obatan yang mengandung Benzodiazepine di dua lokasi berbeda. Satu orang ditemukan di sebuah rumah kos, sedangkan satu lainnya berada di tempat hiburan malam.
Meski demikian, indikasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan obat-obatan.
Saat diwawancarai awak media, AKP Ferry Freds Atotoy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
Operasi gabungan ini direncanakan berlangsung hingga 9 November 2026, sesuai dengan instruksi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Manado bersama instansi terkait menegaskan komitmen untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam maupun lokasi lain yang terindikasi rawan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*Ezra.T)


