
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat Forkopimda yang turut menyaksikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, APM (24), warga Kelurahan Tidore, Tahuna Timur. Saat hendak menjual dua butir obat jenis Trihexyphenidyl kepada seorang saksi berinisial MF dengan harga Rp50.000, tersangka menyadari kehadiran seorang anggota polisi yang dikenalnya. Untuk menghilangkan barang bukti, ia langsung menelan dua butir obat tersebut.
Meski telah mencoba menghilangkan barang bukti, polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lima butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam wadah kecil. Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah memesan 95 butir obat tersebut dari Manado melalui kapal KMP Merit Teratai. Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang tersebut saat tersangka mengambil paket kiriman di kapal pada 2 Maret 2025, pukul 05.00 WITA.
Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa ia membeli 100 butir Trihexyphenidyl seharga Rp600.000, dari seorang rekannya di Manado. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi 95 butir Trihexyphenidyl dalam paket kiriman, lima butir Trihexyphenidyl dari rumah tersangka, dan satu unit ponsel merek Vivo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain kasus peredaran obat keras, Polres Kepulauan Sangihe juga berhasil mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin jenis Cap Tikus di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 18.45 WITA, dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penyimpanan serta penjualan minuman keras ilegal tersebut. Ketiga pelaku tersebut adalah A.S (66) yang menyimpan 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, A.K (53) yang memiliki 142 botol Cap Tikus, serta H.A.K (56), seorang ASN yang menyimpan 22 botol Cap Tikus merek Saledo.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku memperoleh minuman keras tersebut dari kenalan mereka yang datang dari Manado. Minuman tersebut kemudian mereka jual kembali dengan harga Rp45.000 per botol. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan total 224 botol Cap Tikus, yang terdiri dari 202 botol Cap Tikus biasa dan 22 botol Cap Tikus merek Saledo. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, Polres Kepulauan Sangihe juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat penting untuk membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan kejahatan ini.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran obat keras dan minuman keras ilegal. Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi penindakan guna memastikan wilayah Kepulauan Sangihe tetap aman dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang yang dapat membahayakan generasi muda serta masyarakat secara luas. (*Anto)





