
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali melakukan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Tahuna. Dalam operasi yang digelar sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (27–28/9/2025), aparat berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis, termasuk produk asal Filipina dan minuman tradisional cap tikus.
Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor Sprin/470/IX/HUK.6.6/2025. Razia dimulai pukul 19.03 Wita hingga 00.56 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, kios, kafe, hingga tempat hiburan biliar.
“Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolres untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Hevry.
Dari razia tersebut, polisi mendapati beberapa warga kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras tanpa izin. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
TS (Kelurahan Tona II): 1 dus Barjin 750 ml dan 5 dus Carlo Rossi 750 ml asal Filipina.
A.A (Kelurahan Tona I): 3 botol cap tikus kemasan aqua besar dan 3 botol kemasan kecil.
F.P.M (Kelurahan Apengsembeka): 7 botol Bir Bintang dan 5 botol Bir Guenes ukuran 620 ml.
Y.P (Kelurahan Sawang Bendar): 30 botol cap tikus kemasan aqua 600 ml.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sangihe. Para pemilik diberikan peringatan keras agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
IPTU Hevry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin. “Razia ini akan dilaksanakan berkelanjutan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sangihe,” tutupnya. (*Anto)





