
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang hasil Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2025 dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe dalam kegiatan resmi yang digelar di Mapolres Sangihe, Kamis (26/6/2025).
Pemusnahan barang bukti (babuk) ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Asisten II Setda Sangihe Gregorius Londo mewakili Bupati, Pasi ops Lanal Tahuna mewakili Danlanal, perwakilan Dandim 1301 Tahuna, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kaban Kesbangpol, para camat, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi PEKAT oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe yang dilaksanakan di berbagai wilayah hukum Polres Sangihe. Selain itu, terdapat juga barang bukti hasil penindakan Lanal Tahuna terhadap penyelundupan miras ilegal.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 1.915 liter miras ilegal jenis Cap Tikus, miras asal Filipina, serta Narkotika golongan II jenis Morphine sebanyak 40 butir dan obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 933 butir,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Asisten II Gregorius Londo mewakili Bupati Sangihe, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi muda.

Usai acara seremonial di ruangan, para undangan diajak menuju lokasi pemusnahan. Secara simbolis, masing-masing tamu undangan turut serta memusnahkan barang bukti dengan cara membakar obat-obatan terlarang dan membuang miras ke dalam tanah yang sudah digali sebagai tempat pemusnahan.
Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil operasi miras tersebut ditemukan di berbagai wilayah seperti, Pelabuhan Tahuna, Kelurahan Pananekeng, Kolongan Akengbawi, Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kampung Manalu dan Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel), serta Kampung Laine dan Lapango Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel)
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 25 Juni 2025.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1.915 liter minuman keras jenis Cap Tikus
217 botol Tanduay Rhum (375 ml)
22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)
12 botol Carlo Rossi (750 ml)
1 botol Carlo Rossi (1.5 L)
6 botol Tanduay (750 ml)
2 botol Emperador Bright (750 ml)
5 botol Sword Men (340 ml)
2 botol Carlo Rossi Sweet Red
1 botol Carlo Rossi California (ukuran JL)
3 botol Mandy Captain Morgan (750 ml)
1 botol Mandy Perssume Chandisz (750 ml)
1 botol Napoleon USOP Brandy
1 botol Brandy Door (750 ml)
1 botol Tanduay Rhum Dark
1 botol Fundador Solera (1 L)
1 botol Black Label Porse Walker
1 botol Fundador Ultra Smooth (1 L)
1 botol Cartos BGH
2 botol Menci Santo Papa
1 botol Sangria Pramum Sesta
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, terdiri dari:
933 butir sediaan farmasi mengandung Thenoopheridyl
40 tablet MST Cortmus mengandung Morfin.
(*Anto)





