
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe. Kali ini, jajaran polsek serentak menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah hukum, sejak Selasa (30/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025).
Razia ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk keseriusan aparat dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Berdasarkan instruksi Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Surat Telegram Nomor ST/12/2025, seluruh polsek diminta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
Sejumlah polsek ikut ambil bagian, di antaranya Polsek Tahuna, Tabukan Utara, Tamako, Tabukan Selatan, Tabukan Tengah, Manganitu, Kendahe, Manganitu Selatan, hingga Polsek Marore. Meski hasilnya beragam, upaya ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Di beberapa wilayah, seperti Manganitu Selatan dan Marore, aparat tidak menemukan barang bukti miras. Sementara Polsek Tamako bahkan memperluas jangkauan dengan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ekspedisi Pananaru, guna memastikan jalur masuk barang berbahaya dapat diminimalisir.
Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson SH, yang mewakili Kapolres, menegaskan bahwa hasil dari operasi ini akan disampaikan dalam press release resmi. “Kami ingin semua jajaran serius. Polsek yang minim hasilnya tentu akan dievaluasi,” jelasnya.
Bagi masyarakat, langkah ini diharapkan bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bentuk perhatian agar ruang hidup bersama lebih aman. Karena, pada akhirnya, keamanan dan ketertiban tidak hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk saling menjaga. (*Anto)






