CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H. S.I.K. M.Si., yang Didampingi Kasat Reskrim Iptu Fadhly. S.Tr. K.M.H, menggelar Press Release terkait Dugaan Penganiayaan oknum Kapitalaung Menggawa (RL) terhadap Kepala Unit PLN Tamako Imam Ali, yang berlangsung di Ruang Lobi Kapolres, pada Selasa (30/01/24).

Kasus ini akhirnya di ambil alih oleh Satreskrim Polres Sangihe, yang sebelumnya di tangani Polsek Tamako, karena mengingat dampak yang begitu serius.
Kapolres Dhana A. Syahputra kepada media mengungkapkan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polres karena memenuhi unsur untuk penahanan yang sesuai dengan Laporan Polisi (LP) dari korban
“Saat ini terduga Pelaku sudah Kami tahan di Polres bersama dengan dua orang lainnya,” ungkap Dhana A. Syahputra.
Disentil terkait dengan Penangguhan Penahanan yang diminta oleh Pemerintah Daerah serta DPRD yang bersedia juga sebagai penjamin, Kapolres mengatakan bahwa terduga pelaku oknum Kapitalaung ini tidak mau kalau hanya dirinya yang di tangguhkan harus bertiga.
“Saat ini yang bersangkutan tidak mau kalau hanya dirinya sendiri yang di tangguhkan harus bertiga. Karena mengingat tugas dan fungsinya sebagai Kapitalaung yang begitu penting menjelang Pemilu ini, sehingga membuat Kami harus mempertimbangkan,” pungkas Kapolres. (*Anto)





