• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Sabu, 43 Paket Diamankan dari Dua Lokasi

Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Sabu, 43 Paket Diamankan dari Dua Lokasi

09/10/2026
in Hukrim, Kepulauan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SITARO – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM (36). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro IPTU Djonny D. Ludong, Kamis (8/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 27 September 2026 mengenai dugaan adanya penumpang salah satu kapal penumpang tujuan Siau yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kepl Sitaro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.44 WITA, saat kapal bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lainnya. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta satu timbangan digital kecil berbentuk kotak berwarna hitam.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dua lokasi tersebut. Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Ulu Siau, barang bukti memiliki berat bersih 9,12 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu, dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Sitaro mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (*Ezra.T)

Views: 275
Bagikan ini :
Previous Post

Warga Bunaken Kepulauan Belum Kembali Dari Melaut, Keluarga Mohon Bantuan Pencarian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In