
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi pada sebuah bangunan ruko di Pasar Towo’e, Selasa (24/6/2025).
Pelaku berinisial N.B (26), yang sempat viral dengan aksi tidak terpuji melakukan pencurian di salah satu Ruko di Kota Tahuna, diperagakan kembali aksinya dalam 20 adegan yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Ruko Syaqila.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Seluruh adegan yang diperagakan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kanit Reskrim Mohammad Hendra Dachlan, S.H, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun.
“Rekonstruksi yang digelar saat ini ada sebanyak 20 adegan. Dan semuanya sesuai dengan BAP. Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Dachlan.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan tegas aparat terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
(*Anto)





