
CAHAYASIANG.ID // Bitung. Berdasarkan laporan yang dilayangkan lelaki Rais Rauf, 40 Tahun, warga lingkungan IV RT/RW 012/004 Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, tentang pennganiayaan anak menggunakan Senjata Tajam (Sajam), Satrreskrim Polres Bitung, langsung menindaklanjuti dengan pengembangan dan meringkus pelaku.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro SIK, didampingi Kasie Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiabudy S.Sos, saat melaksanakan jumpa pers, Selasa (27/12/2022) di ruang rapat Polres Bitung.
Menurut Amboro, Pelaku J yang masih tergolong anak di bawah umur, merasa sakit hati karena korban, RR, yang juga anak dibawah umur, membuang kata – kata kotor terhadap pelaku, saat itu keduanya duduk bersama dengan beberapa teman mereka mengkonsumsi minuman keras, kemudian pelaku dan korban berkumpul sambil menghisap Lem Ehabon, di belakang Pasar Rakyat Pateten Satu, Senin 26 Desember 2022, jam 03:30 WITA.
“Beberapa menit kemudian, pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengertak korban lalu menikam korban posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri, namun hal tersebut dilerai saksi Muh alias DS, sampai ketiga kalinya hakl tersebut berulang, hingga pelaku menikam korban dan mengenak pada bagian dada sebanyak satu kali,”ujarnya.
Amboro menambahkan, setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri, sementara korban sempat memegang dada menutup luka tikamnya dengan tangan kirinya dan kemudian terjatuh lalu meninggal dunia.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti yang masih dipegangnya di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa,”ungkap Amboro.
Tambahnya juga, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). (Yaps)






